jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Inspektorat Kabupaten Bogor mengantongi bukti transaksi terkait dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan empat aparatur sipil negara (ASN) setelah melakukan audit investigasi mendalam.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menyampaikan bahwa bukti tersebut diperoleh dari penelusuran data dan dokumen, termasuk bukti transfer serta rekening koran dari pihak yang diperiksa.
“Berdasarkan hasil audit terhadap data dan dokumen serta permintaan keterangan, ditemukan adanya transaksi di antara sejumlah PNS yang didukung bukti transfer dan rekening koran,” ujar Arif.
Ia menjelaskan, audit investigasi telah dilakukan sejak 11 Maret 2026 melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengumpulan bahan, penelusuran data, hingga konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait.
Dalam proses tersebut, Inspektorat meminta keterangan dari 24 pegawai dan pejabat di lingkungan Pemkab Bogor, mulai dari pejabat eselon II hingga staf pelaksana, guna menguji validitas informasi yang diperoleh.
Namun demikian, hasil audit tidak menemukan adanya aliran dana kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses promosi jabatan.
“Tidak ditemukan bukti aliran uang kepada BKPSDM, TPK, maupun pihak terkait lainnya. Transaksi hanya terjadi di antara empat PNS yang bersangkutan,” kata Arif.
Ia menegaskan bahwa permintaan klarifikasi terhadap sejumlah pihak tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam perkara, melainkan merupakan bagian dari upaya memperkuat data agar pokok persoalan menjadi jelas.

















































