jabar.jpnn.com, BOGOR - Institut Pertanian Bogor (IPB) University menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan mahasiswa dengan mengedepankan perlindungan terhadap pihak terdampak serta prinsip keadilan.
Direktur Kerja Sama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi, menyatakan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap bentuk pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (17/4).
Ia menjelaskan, saat ini Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) IPB tengah melakukan penanganan atas dugaan kasus tersebut melalui sejumlah tahapan.
Proses tersebut mencakup pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit-unit berwenang di lingkungan kampus.
Dalam penanganannya, IPB mengedepankan prinsip kehati-hatian, menjaga kerahasiaan, serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Tentu kami mengedepankan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, serta menjunjung tinggi asas keadilan,” kata Alfian.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini mengacu pada Peraturan Rektor IPB University Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa sebagai landasan dalam memproses dugaan pelanggaran.
















































