bali.jpnn.com, DENPASAR - Gerbong Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bergerak.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memutuskan memutasi sejumlah jabatan di Kejagung RI, termasuk kepala kejaksaan tinggi di berbagai wilayah di Indonesia.
Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Total ada 73 pejabat yang dimutasi.
“Benar, ada sejumlah mutasi di jajaran Kejaksaan.
Ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna dilansir dari Antara.
Dari sejumlah pejabat yang dimutasi, satu di antaranya adalah Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana.
Pejabat asli Bali itu dimutasi untuk menduduki posisi baru sebagai kepala Kejati Sumatra Selatan (Sumsel).



















































