bali.jpnn.com, MATARAM - Persoalan hukum lintas negara yang kian kompleks menuntut adanya payung hukum yang adaptif. Merespons hal tersebut, Kanwil Kemenkum NTB bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menggelar Diskusi Publik, Rabu (17/6).
Diskusi Publik ini untuk menggodok Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).
Dalam forum yang menjadi wadah serap aspirasi kunjungan kerja DPR RI ini, Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menekankan pentingnya RUU HPI sebagai benteng perlindungan masyarakat di era global.
Menurut Kakanwil Milawati, regulasi ini sangat dinantikan untuk melahirkan kepastian hukum yang kokoh, sekaligus menjadi solusi taktis dalam menyelesaikan berbagai sengketa perdata yang melibatkan yurisdiksi antarnegara.
"Kami berharap UU HPI ini dapat melahirkan kepastian hukum yang lebih kuat, memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat, serta menjawab berbagai persoalan hukum lintas negara yang semakin kompleks," ujar Kakanwil Milawati.
Kakanwil Milawati mengakui Kanwil Kemenkum NTB belum pernah secara langsung terlibat dalam penanganan perkara hukum perdata internasional.
Namun demikian, dinamika global yang semakin berkembang menuntut adanya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum terhadap berbagai hubungan keperdataan yang melibatkan unsur lintas negara.
Sebagai bentuk dukungan terhadap modernisasi layanan hukum, Kanwil Kemenkum NTB juga menyoroti pentingnya penguatan digitalisasi dokumen perdata internasional.





.jpg)













































