Kemenkes Tutup PRIME Skin Clinic Bali, Terbukti Ilegal & Pekerjakan Medis Asing

1 hour ago 23

Rabu, 17 Juni 2026 – 15:29 WIB

Kemenkes Tutup PRIME Skin Clinic Bali, Terbukti Ilegal & Pekerjakan Medis Asing - JPNN.com Bali

Ilustrasi Kemenkes RI. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menutup klinik kecantikan ilegal di Bali, bernama PRIME Skin Clinic yang ada di wilayah Kabupaten Badung. Foto: Kemenkes RI

bali.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menutup klinik kecantikan ilegal di Bali, bernama PRIME Skin Clinic yang ada di wilayah Kabupaten Badung.

Klinik yang sebelumnya bernama Elasto Beauty ditutup sebagai bentuk respons cepat pemerintah melindungi masyarakat dari praktik medis membahayakan kesehatan.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, tindakan tegas ini diambil setelah klinik tersebut terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis tanpa izin.

Klinik tersebut juga mempekerjakan tenaga medis warga negara asing (WNA) secara ilegal.

"Penegakan hukum berupa penutupan ini dilakukan tidak hanya untuk melindungi masyarakat, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan dunia internasional terhadap Bali sebagai destinasi wisata kesehatan (wellness tourism) yang aman, berkualitas, dan terpercaya," ujar Aji Muhawarman

Menurut Aji Muhawarman, penutupan ini diambil berdasarkan hasil investigasi dan koordinasi intensif antara Kemenkes bersama lintas kementerian dan lembaga.

Sebelumnya, Kemenkes telah menggelar rapat koordinasi taktis melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Kemudian Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung selaku pihak yang melakukan eksekusi di lapangan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menutup klinik kecantikan ilegal di Bali, bernama PRIME Skin Clinic yang ada di wilayah Kabupaten Badung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |