jpnn.com - Aksi sindikat perampokan dengan modus pecah kaca mobil spesialis nasabah bank yang beraksi di lintas daerah akhirnya terbongkar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap satu pelaku utama yang terlibat dalam pencurian uang tunai senilai Rp 520 juta milik seorang nasabah bank di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pelaku yang diamankan berinisial ZS (31) diduga berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil korban sebelum membawa kabur uang ratusan juta rupiah.
Ia ditangkap Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kawasan Jalan Perindustrian KM 9 Palembang pada Kamis 11 Juni 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menerangkan bahwa kasus ini bermula ketika korban BH (24) baru saja menarik uang dalam jumlah besar dari salah satu bank swasta di Kecamatan Sekayu.
Setelah menyimpan uang tersebut di dalam mobil, korban kembali masuk ke bank untuk mengurus administrasi.
"Kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku yang sebelumnya telah mengintai aktivitas korban. Dalam hitungan detik, kaca kendaraan dipecahkan dan uang tunai Rp 520 juta yang tersimpan di dalam mobil langsung digondol pelaku," terang Johannes, Rabu (17/6/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap, aksi tersebut dilakukan oleh komplotan yang terdiri dari empat orang dengan peran berbeda-beda. Selain ZS, polisi juga menetapkan FF (26) sebagai tersangka.









.jpg)












































