Kasus Iklan Bank BJB: KPK Janji Panggil Ridwan Kamil Sejak April 2025, Apakah Kebal Hukum?

1 month ago 38

KabarJakarta.com-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga memanggil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.

Padahal, KPK sudah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Bahkan, telah menyita motor hingga mobil dari politikus Partai Golkar tersebut.

Terbaru, KPK hanya kembali berjanji bakal memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus Bank BJB.

“Kapan akan diminta keterangan? Dalam waktu dekat,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antaranews pada Kamis, 20 November 2025.

Untuk itu, Asep meminta publik untuk bersabar menunggu mengenai tanggal pasti pemanggilan tersebut.

“Jadi kita sama-sama tunggu ya. Nanti pasti dikabarkan,” ujarnya.

Pada 24 April 2025, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut, penyidik lembaga antirasuah bakal memanggil Ridwan Kamil.

Namun, menurut dia, waktu pemanggilannya tergantung dari kebutuhan penyidik.

“Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, dikutip dari Antaranews pada Kamis, 24 April 2025.

Setyo mengatakan, terdapat saksi yang harus diprioritaskan dan dikesampingkan dalam penyidikan suatu perkara.

“Akan tetapi, pastinya ya akan dilakukan. Karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan, maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi,” katanya.

Sementara itu, pada 23 April 2025, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa Ridwan Kamil bakal diperiksa dalam waktu dekat.

“Insya Allah dalam waktu dekat,” ujar Asep Guntur.

Namun, Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan Ridwan Kamil membutuhkan waktu karena penyidik masih menggali informasi untuk nanti ditanyakan kepada politikus Partai Golkar tersebut.

Pasalnya, KPK menyita sejumlah barang dari Ridwan Kamil. Salah satunya adalah motor Royal Enfield.

“Kemudian juga kami menyita barang bukti elektronik. Barang bukti elektronik itu kan harus kami ekstrak dulu, lihat dulu, dalamnya kami pelajari dulu. Jadi, saat ini dalam proses,” kata Asep.

Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa kepentingan penyidik untuk memeriksa Ridwan Kamil karena dalam kapasitasnya sebagai mantan komisaris Bank BJB.

“Setiap pemda, pemerintahan daerah tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah, itu keterkaitannya,” ujarnya.

Namun, KPK tidak juga memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut.

Hingga pada 28 Juli 2025, KPK kembali berjanji bakal secepatnya memanggil politikus yang karib disapa RK tersebut.

“Secepatnya ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin, 28 Juli 2025.

Kemudian, Budi mengungkapkan, KPK masih terus melakukan pemeriksaan agar konstruksi perkara proyek pengadaan iklan di Bank BJB itu semakin terang.

“Beberapa pihak sudah dilakukan pemanggilan, dimintai keterangan, dan tentu untuk melengkapi kebutuhan penyidik ya, yakni informasi dan keterangan yang dibutuhkan. Dengan demikian, konstruksi perkara ini menjadi terang,” katanya.

Namun, janji KPK bakal memintai keterangan Ridwan Kamil tidak juga ditepati KPK hingga akhir November 2025.

Motor dan Mobil RK Disita

Padahal, KPK diketahui menyita motor bermerek Royal Enfield dari Ridwan Kamil saat menggeledah rumah mantan orang nomor satu di Jawa Barat itu pada 10 Maret 2025.

Kemudian, pada 24 April 2025, motor tersebut telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.

Motor itu kemudian diperlihatkan kepada para jurnalis di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 25 April 2025.

Selain itu, KPK diketahui juga menyita mobil Mercedes Benz yang dari Ridwan Kamil.

Belakangan diketahui bahwa mobil tersebut milik Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie yang dibeli Ridwan Kamil tetapi belum dibayar lunas.

Namun, KPK memutuskan mengembalikan mobil tersebut karena putra B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (IAH) menyerahkan uang sebanyak Rp1,3 miliar yang didapat dari Ridwan Kamil untuk pembelian mobil itu

Kasus Bank BJB

Dalam kasus Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelimanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.

Read Entire Article
| | | |