jateng.jpnn.com, SEMARANG - Penyelidikan kematian DLL (35) alias Levi, dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, bergerak cepat. Setelah hampir sepekan memeriksa lokasi dan rangkaian peristiwa di kawasan Gajahmungkur, Polda Jawa Tengah memastikan perkara ini tak lagi berada di wilayah dugaan biasa. Unsur pidana mulai terlihat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan kasus tersebut resmi melangkah ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah penyidik menemukan indikasi awal kelalaian yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Untuk sementara, pasal yang kami gunakan berkaitan dengan kelalaian. Namun, itu belum final. Jika dalam proses penyidikan ditemukan perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, tentu akan kami masukkan,” ujar Dwi beberapa waktu lalu.
Artinya, ruang hukum untuk menambah pasal masih terbuka lebar. Penyidik menunggu bukti tambahan, termasuk dari hasil otopsi yang kini dikerjakan tim forensik RSUP Kariadi.
Satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan perwira polisi, AKBP Basuki, di kamar tempat Levi ditemukan.
Dwi menegaskan bahwa status Basuki sampai saat ini tetap sebagai saksi. Dia telah diperiksa berulang kali oleh penyidik dan paralel dengan itu, Propam juga menangani proses etik terhadap yang bersangkutan.
“Statusnya masih saksi. Pemeriksaan terus berjalan,” kata Dwi singkat.
Basuki sendiri sebelumnya terlihat dalam rekaman CCTV keluar masuk kamar korban beberapa kali. Detail pergerakan itu kini menjadi salah satu bagian yang diperiksa penyidik untuk memahami kronologi di jam-jam terakhir Levi.



















































