jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap modus sindikat perdagangan bayi ke Singapura melalui akun Facebook tentang adopsi anak.
Para pelaku berkomunikasi dengan orang tua yang menjual bayinya melalui akun medsos tersebut.
“Jadi awal kisahnya itu komunikasi di Facebook, alamat Facebook itu ada satu kolom lah. Kolom itu tentang adopsi anak. Ini modus operandinya itu seperti itu awalnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (16/7/2025).
Ia menuturkan pelaku AF yang mengoperasikan akun ini berkomunikasi dengan para orangtua yang hendak menjual bayi. Mereka pun berbagi kontak dan melakukan komunikasi secara intensif hingga terjadi kesepakatan.
"Yang bersangkutan (pelaku AF) ingin bertemu dan saat itu korban sudah mengandung cukup tua dan beberapa hari lagi akan melahirkan," ujarnya.
Ia mengatakan pelaku AF menjanjikan uang Rp 600 ribu untuk biaya persalinan di bidan. Selanjutnya apabila sudah lahir maka uang sebesar Rp 10 juta akan diserahkan kepada orangtua bayi tersebut.
Setelah itu, pelaku mengambil kartu keluarga dan KTP dari orangtua bayi dan bayi tersebut. Ia menyebut orangtua bayi menerima perjanjian bahwa bayinya bakal diadopsi.
Selain itu, pelaku menyampaikan bahwa sudah mempunyai suami akan tetapi belum memiliki anak.