jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018, dan 2020.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai 20 persen dari Rp6,5 miliar, total dana hibah pada tahun-tahun tersebut.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan dalam penyidikan kasus ini.
Penyidik sudah memeriksa 15 orang saksi guna mengungkap kasus korupsi yang menyeret Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto.
"Kurang lebih 15 orang (saksi yang sudah diperiksa)," kata Cahya, Senin (16/6/2025).
Dia menjelaskan, tak menutup kemungkinan tersangka dalam perkara ini dapat bertambah. Namun, hal itu mesti berdasarkan hasil dari pengembangan.
"Kemungkinan (bertambah) jika ada hasil perkembangan penyidikan. Menunggu hasil perkembangan penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017, 2018, dan 2020. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (12/6).