KabarJakarta.com- Harta Kekayaan kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) Dr.Ai.Nurhasan fantastis,bahkan diluar kewajaran dari penghasilan bagi seorang aparatur sipil Negara (ASN) dilingkungan pendidikan Pemrov Jawa Barat.
Terungkapnya harta kekayaan Ai Nurhasan dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 28 April 2020/priodik 2019 khusus – awal menjabat sebagai kepala KCD Pendidkan Wilayah IV Jl. Singawinata No.7, RT.28/RW.5, Nagri Tengah, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Tanah dan bangunan hasil sendiri sebesar Rp.2.405.000.000,-,sebanyak tuju titik lokasi tersebar di Kab/Kota Cirebon, Kab Karawang, dan Kab Majalengka.
Alat transportasi dan mesin hasil sendiri Rp.293.000.000,- sebanyak tiga unit, Mobil Honda Brio tahun 2012 Rp.70 juta, Mobil Nisan Serena tahun 2017 Rp.220 juta, dan Motor Honda Vario 2012 Rp.3 juta. Harta bergerak lainnya Rp. 215.000.000,-.Kas dan Setara Kas Rp. 511.040.983,-,total harta kekayaan Rp.3.424.040.983,-.
22 Maret 2021/Periodik – 2020 Tanah dan bangunan hasil sendiri sebesar Rp.3.800.000.000,- sebanyak tuju titik lokasi tersebar di Kab/Kota Cirebon, Kab Karawang, dan Kab Majalengka. Lonjakan harta kekayaannya terjadi pada harga kenaikan tanah dan bangunan sebesar Rp.1.395.000.000,-.
Tiga unit kendaraan sebelumnya dilaporkan Rp.293.000.000,- menjadi Rp.272.500.000,-turun harga sebesar Rp.20.500.000, harta bergerak lainnya sebelumnya Rp. 215.000.000 menjadi Rp. 405.000.000, Kas dan Setara Kas sebelumnya Rp. 511.040.983 menjadi Rp.647.564.876, sehingga total hartanya Rp.5.125.064.876,-.
27 Maret 2022/Periodik – 2021 Tanah dan bangunan hasil sendiri sebesar Rp.4.055.000.000 atau meningkat dari nilai jual sebesar Rp.255.000.000,-
Tiga unit kendaraan ada kenaikan pada jenis kendaraan Nisan Serena tahun 2017 Rp.260 juta atau naik menjadi Rp.322.500.000, harta bergerak lainnya sebelumnya Rp.405.000.000, menjadi Rp. 637.000.000,Kas dan Setara Kas ada penurunan menjadi Rp. 239.474.999, sehingga total hartanya Rp.5.253.974.999.
7 Januari 2023/Periodik – 2022 Tanah dan bangunan hasil sendiri sebesar Rp.4.240.000.000,- atau ada penambahan satu titik lokasi di Kab/Kota Bandung seluas 100 m2/36 m2 Rp. 300.000.000.
Tiga unit kendaraan ada penurunan harga pada jenis kendaraan Nisan Serena tahun 2017 Rp.240 juta atau turun menjadi Rp.302.000.000,harta bergerak lainnya sebelumnya Rp.637.000.000, menjadi Rp.757.000.000, Kas dan Setara Kas ada penurunan menjadi Rp.181.584.784, sehingga total hartanya Rp.5.480.584.784,.
18 Januari 2024/Periodik – 2023 Tanah dan bangunan hasil sendiri sebesar Rp.4.220.000.000,- Alat transpotasi dan mesin menjadi empat unit kendaran mobil Honda Brio tahun 2022 Rp. 150.000.000 total Rp.407.000.000. Harta bergerak lainnya Rp.725.000.000, Kas dan Setara Kas ada penurunan menjadi Rp.261.541.336, sehingga total hartanya Rp.5.613541.336,.
15 Januari 2025/Periodik – 2024 (Kabid PKLK) Tanah dan bangunan hasil sendiri sebesar Rp.3.920.000.000, alat transpotasi dan mesin empat unit Rp.409.000.000, harta bergerak lainnya Rp.612.000.000, Kas dan Setara Kas ada penurunan menjadi Rp.188.329.942, sehingga total hartanya Rp.5.129.329.942,-.
Tak pelak, LHKPN Ai Nurhasan Kabid PKLK Disdik Jabar mendapat kritik tajam dari LSM Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) Jawa Barat Ait M Sumarna. menurutnya, ketidak wajaran harta kekayaan seorang ASN patut dipertanyakan sumber pendapatannya dari mana.
“Itu hanya yang terlapor, belum lagi yang tidak terlapor”, bahkan beberapa Pejabat Pemprov Jawa Barat termasuk mantan Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya dan Sekretaris Dr.Deden Saeupul Hidayat serta Kabid PSMK Edy Purwanto LHKPN nya jauh dibawah Ai Nurhasan. kata Ait kepada KabarSunda (Grup KabarJakarta ),Senin (22/9/2025).
Ia mengatakan, harta kekayaan yang tidak wajar bagi ASN adalah harta kekayaan yang tidak sesuai dengan standar kehidupan yang wajar dan tidak dapat dijelaskan sumbernya secara transparan.
“Tidak sebanding dengan pendapatan yang diterimanya selaku ASN dengan kebutuhan hidup, maka dapat dianggap hartanya yang dilaporkannya tidak wajar”.
“Terkait LHKPN bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum(APH) untuk melakukan pemanggilan bagi ASN yang mempunyai harta kekayaan tidak wajar. Belum lagi dugaan tidak semua harta kekayaannya ASN besangkutan dilaporkan secara jujur “sarannya.
Lanjut Ait,” kami akan minta APH turut melakukan penyelidikan terhadap harta kekayaan Dr Ai Nurhasan. Bahkan kita menemukan kegiatan PKLK Disdik Jabar tahun 2024 terkait Pengadaan PeralatanTeknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) SLB Negeri dan Swasta dengan nilai anggaran kedua pengadaan ini sebesar Rp 7,2 miliar”.
“Kedua pengadaan belanja modal TIK ini, tambah Ait, dikerjakan perusahan yang sama yaitu PT BSM tanggal 18 Juli 2024”jelasnya.