jateng.jpnn.com, SEMARANG - Keluarga Gamma Rizkynatta Oktavandy menilai nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Aipda Robig Zaenudin tanpa dasar dan menyakitkan.
Penasihat hukum keluarga korban Zainal Petir menyebut pledoi tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Ini sungguh menyakitkan. Mereka menyatakan bahwa tindakan penembakan itu dibenarkan karena dilakukan untuk membela diri," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (15/7).
Menurut Zainal, dalam pledoinya, pihak terdakwa menyatakan bahwa Aipda Robig memiliki alasan pembenar dan alasan pemaaf dengan merujuk pada Pasal 49 ayat (1) KUHP yang mengatur pembelaan terpaksa.
Namun, dia menilai dalil tersebut telah terbantahkan selama proses pembuktian di persidangan.
"Padahal, hakim sendiri sudah menanyakan apakah terdakwa bisa menghindar. Dia tidak bisa menjawab. Artinya kalau dia dalam kondisi noodweer, kondisi terdesak untuk menyelamatkan jiwanya sudah tidak bisa," kata Zainal.
Dia juga membantah keras klaim penasihat hukum Aipda Robig yang menyebut korban meninggal karena keterlambatan penanganan medis.
Zainal merujuk keterangan dokter forensik yang memeriksa jenazah Gamma bahwa peluru menembus panggul kanan dan merusak pembuluh darah besar di sisi kiri itu menyebabkan pendarahan masif dan kematian dalam waktu singkat.