jpnn.com, TEGAL - Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng Ahmad Faridi menegaskan bahwa siswi MAN 1 Tegal berinisial DPU (17) masih tercatat sebagai murid aktif dan belum ada surat resmi pemberhentian dari madrasah.
Hal itu disampaikannya terkait kabar dikeluarkannya siswi tersebut lantaran memakai pakaian renang terbuka saat mengikuti lomba Pekan Olahraga Daerah (Popda) Jateng 2024.
“Sampai saat ini adinda tersebut masih siswi MAN 1 Tegal. Belum ada istilahnya surat pemberhentian, belum ada surat pengeluaran,” kata Faridi kepada JPNN.com, Sabtu (21/6).
Faridi menjelaskan peristiwa itu bermula saat DPU diutus mengikuti cabang olahraga renang dalam ajang Popda Jateng pada September 2024.
Meski MAN 1 Tegal tidak memiliki ekstrakurikuler renang, pihak sekolah mengizinkan keikutsertaan siswi tersebut dengan syarat mengenakan pakaian renang yang menutup aurat.
“Waktu itu anak setuju, orang tua juga setuju. Namun, saat lomba, anaknya menggunakan pakaian renang biasa. Celana pendek di atas lutut dan bagian belakangnya terbuka. Ini mengejutkan guru pendamping,” ujarnya.
Menurut Faridi, kejadian tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan dengan orang tua. Orang tua beralasan bahwa pakaian renang sesuai syariat Islam akan menghambat pergerakan renang anaknya.
Padahal, kata dia, rekan sesama atlet yang mengenakan pakaian sesuai syariat justru berhasil meraih juara.