jpnn.com, JAKARTA - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Ahyar, menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak Rabu (26/11).
Gus Yahya juga disebut tidak lagi memiliki kewenangan maupun hak menggunakan atribut Ketua Umum. KH Miftachul Ahyar menegaskan bahwa keputusan Syuriah PBNU bersifat final.
“Terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” ucap KH Miftach, dikutip Sabtu (27/11).
Dia menjelaskan bahwa penggunaan atribut atau pengambilan keputusan atas nama Ketua Umum tidak lagi memiliki legitimasi.
Rais Aam menegaskan bahwa risalah Rapat Harian Syuriah PBNU telah disusun berdasarkan data dan kondisi riil.
“Tidak ada motif lain di luar yang tertulis dalam risalah rapat. Semua sesuai fakta,” kata dia.
Guna memastikan roda organisasi berjalan normal, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno atau Muktamar dalam waktu dekat.
“Kami ingin transisi berjalan tertib, sesuai aturan jam’iyah,” tuturnya.






















































