jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kebijakan penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh Indonesia.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengungkapkan keprihatinannya setelah data menunjukkan penurunan jumlah mahasiswa baru di PTS mencapai 40 persen.
"Namun, jika kuota PTNBH terlalu besar, PTS yang jumlahnya jauh lebih banyak akan makin terhimpit. Ini sudah lama menjadi keluhan," ujarnya.
Fikri menilai persoalan ini dipicu oleh aturan dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Peraturan Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Dalam beleid tersebut, PTNBH diberikan kewenangan membuka jalur mandiri dengan kuota hingga 50 persen.
Bahkan, Pasal 12 memperbolehkan PTN memperpanjang masa pendaftaran seleksi mandiri hingga 15 Agustus apabila kuota belum terpenuhi.
"Saya prihatin, sejak awal kami di Komisi X selalu berusaha agar pendidikan bisa diakses oleh semua," kata Fikri seusai Musyawarah Wilayah PKS Jawa Tengah di Patra Semarang Hotel & Convention, Minggu (24/8).
Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan ketimpangan antara PTN dan PTS. Dia mengingatkan bahwa akses pendidikan tidak boleh semata ditentukan oleh kemampuan finansial calon mahasiswa.