bali.jpnn.com, BANGLI - Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur Made Maha Widyartha kembali menanggapi dugaan pembangunan vila di kawasan Hutan Kintamani, Bangli.
Made Maha Widyartha mengatakan bahwa pembangunan tersebut bukan vila, melainkan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan konservasi yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu kami luruskan, lokasi tersebut adalah kawasan konservasi, bukan hutan lindung.
Pembangunan di kawasan konservasi dimungkinkan, asalkan mendukung fungsi wisata alam dan tidak merusak ekosistem,” ujar Made Maha Widyartha, Jumat (10/10).
Menurutnya, dasar hukum pembangunan sarana dan prasarana wisata alam tersebut mengacu pada dua regulasi utama.
Pertama, Peraturan Menteri LHK Nomor P.8 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Kawasan Konservasi.
Kedua, Peraturan Menteri LHK Nomor P.13 Tahun 2020 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pembangunan diperbolehkan untuk mendukung kegiatan wisata alam seperti penyediaan pos informasi, jalur interpretasi, shelter, toilet, hingga akomodasi ramah lingkungan (eco-lodge).



















































