bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Bali terus bergulir.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti alias RHS untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan marathon ini digelar langsung di Polresta Denpasar, Bali.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polresta Denpasar, Bali, atas nama RHS selaku Kepala Kantor Imigrasi Denpasar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara.
Selain Kakanim Denpasar R. Haryo Sakti, penyidik KPK juga memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk digali keterangannya.
Ada empat saksi yang diperiksa yakni, Mantan Kepala Seksi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai, ALB, dan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, KOD.
Dua lainnya, yaitu Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar, MSW, dan Kasubsi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar, DP.
Keduanya dipanggil dan diperiksa, Kamis (27/8) kemarin.



















































