jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 20-21 Agustus 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8), menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 14 orang dan mengumpulkan bukti yang cukup.
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," ujar Setyo.
Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, tersangka dalam kasus ini antara lain Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja), dan Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja).
Tersangka lainnya yakni Fahrurrozi (Dirjen Binwasnaker dan K3), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator), Supriadi (Koordinator), serta dua perwakilan dari PT KEM Indonesia yaitu Temurila dan Miki Mahfud.
Budi Setyo juga mengungkapkan pengamanan barang bukti dalam operasi tersebut.
"KPK turut mengamankan barang bukti dalam operasi senyap tersebut. Di antaranya, sebanyak 15 mobil, 7 motor, dan uang tunai sejumlah Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika," jelasnya.