jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
"Terkait dugaan gratifikasi pengadaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (20/6).
Budi menegaskan bahwa pengusutan tersebut merupakan kasus baru yang ditangani lembaga antirasuah itu.
"Benar, penyidikan baru," katanya.
Namun, ia belum dapat memerinci objek atau tahun terjadinya dugaan gratifikasi di MPR.
KPK juga belum bisa memastikan apakah sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, lembaga itu masih menyelidiki kasus lain di lingkungan parlemen, yaitu dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Pada 7 Maret 2025, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (tan/jpnn)