jatim.jpnn.com, SURABAYA - Universitas Surabaya (Ubaya) mengangkat isu penting soal hak penumpang pesawat. Melalui kuliah tamu Fakultas Hukum, mahasiswa diajak memahami pertanggungjawaban perdata dalam kasus penerbangan.
Praktisi hukum Columbanus Priaardanto dari DANTO Law Group menyatakan pentingnya edukasi bagi masyarakat.
“Calon penumpang harus memahami haknya. Jangan sampai dibodohi atau seolah tidak punya hak oleh maskapai maupun asuransi,” ujarnya.
Dia menjelaskan dalam kecelakaan penerbangan terdapat perbedaan tanggung jawab antara maskapai dan produsen pesawat.
Maskapai bertanggung jawab atas kesalahan operasional, sedangkan produsen bisa dimintai pertanggungjawaban jika terjadi cacat produk.
Menurut dia, peluang menggugat produsen terbuka melalui Konvensi Montreal yang telah diratifikasi Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.
“Konvensi Montreal menjadi dasar hukum bagi korban untuk mengajukan tuntutan product liability,” jelasnya.
Dia juga menyoroti masih minimnya pemahaman masyarakat terkait hak tambahan di luar santunan wajib, padahal setiap penumpang telah dilindungi asuransi seperti Jasa Raharja.
















































