LPEM FEB UI Ungkap Hasil Studi Ekonomi terkait Aset Kripto

1 month ago 29

Diseminasi Hasil Studi 'Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia' pada Rabu, 8 Oktober 2025 di Auditorium MPKP FEB UI, Jakarta Pusat. Foto: source for jpnn.com

jpnn.com - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menggelar Diseminasi Hasil Studi "Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia" pada Rabu, 8 Oktober 2025 di Auditorium MPKP FEB UI, Jakarta Pusat.

Forum itu menghadirkan pembicara lintas sektor, antara lain Prani Sastiono, Ph.D. (LPEM FEB UI), Dino Milano Siregar (Kepala Departemen Pengawasan IAKD Otoritas Jasa Keuangan (OJK)), Tommy Elvani Siregar (Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK), Timon Pieter (Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu), Subani (Direktur Utama CFX), Mercy Simorangkir (Ketua Umum AFTECH), Robby (Ketua Umum ABI), dan Ibrahim Kholilul Rohman, Ph.D. (Akademisi).

Acara itu menjadi forum penting bagi regulator dan pelaku industri untuk mendiskusikan temuan studi dan rekomendasi kebijakan kepada para pemangku kepentingan.

Beberapa tahun terakhir, industri aset kripto di Indonesia berkembang pesat. Pada 2024, nilai transaksi kripto mencapai Rp 650,61 triliun atau meningkat lebih dari 335% dari tahun sebelumnya dan Indonesia juga menempati peringkat ketiga adopsi kripto dunia.

Selain itu, per Juli 2025, total transaksi kripto sudah mencapai Rp 276,54 triliun, dengan 16,5 juta akun. Namun, di balik pertumbuhan pesat, industri kripto tidak terlepas dari permasalahan maraknya platform ilegal serta adaptasi peralihan regulasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam siaran pers yang diterima Jumat (10/10/2025), disebutkan studi LPEM FEB UI menemukan bahwa aset kripto berpotensi meningkatkan kedalaman inklusi keuangan di Indonesia terutama dengan memberikan akses kepada masyarakat terhadap investasi digital dengan denominasi kecil.

Dari survei terungkap bahwa sebagian besar (82%) dari 1.227 responden membeli aset kripto untuk untuk investasi jangka panjang. Namun, selain platform legal, terdapat cukup banyak responden yang menggunakan platform legal dan ilegal (20%) dan hanya platform ilegal (5%).

Hal itu menandakan masih perlu adanya insentif untuk mendorong lebih jauh penggunaan platform legal, salah satunya dengan meningkatkan variasi aset kripto melalui stablecoin dan tokenisasi serta penetapan tingkat pajak yang kompetitif.

LPEM FEB UI menggelar Diseminasi Hasil Studi 'Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia'. Begini temuannya.

Read Entire Article
| | | |