
KabarJakarta.com- Manajemen Taman Safari Indonesia (TSI) menegaskan tidak terkait dengan proses persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang didakwakan kepada mantan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT)/Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
“Kami ingin mendudukkan permasalahan sesuai fakta, sekaligus menghapus kesalahpahaman publik terkait masalah di Kebun Binatang Bandung,” tandas Corporate Communication Taman Safari Indonesia (TSI), Eko Maryadi kepada KabarSunda (grup KabarJakarta), Rabu, 24 September 2025.
Eko mengatakan, disinformasi atau desas-desus yang mengaitkan TSI dengan perkara pidana Bandung Zoo dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, yang berimplikasi hukum pidana maupun perdata bagi pihak yang menyebarkannya.
Dia menegaskan bahwa kasus pidana korupsi yang disidangkan di PengadilanTipikor Bandung adalah menyangkut dua oknum mantan pengurus YMT, terkait dugaan kerugian negara akibat tidak dibayarkannya sewa lahan milik Pemkot Bandung.
Penutupan Kebun Binatang Bandung, lanjut Eko, merupakan kewenangan Wali Kota Bandung dan Polrestabes Bandung, sebagaimana diberitakan di media massa.
“Dalam hal ini TSI tidak terlibat dalam kebijakan tersebut,” tegas Eko.
TSI, mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, dan mempercayai sepenuhnya pada proses hukum yang adil dan transparan.
Yayasan Gugat Wali Kota
Sebagai informasi, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung digugat oleh terdakwa Raden Bisma Bratakusuma bersama lima orang lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.
Gugatan tersebut ter registrasi dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.
Raden Bisma Bratakusuma diketahui merupakan terdakwa kasus korupsi lahan Bandung Zoo, bersama dengan Sri.
Keduanya adalah petinggi YMT selaku pengelola Bandung Zoo.
Dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), selain Bisma, penggugat lainnya ialah Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma. Perkara ini didaftarkan pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Juru bicara Humas Bandung Zoo dari manajemen lama, Sulhan Syafi’i membenarkan adanya gugatan tersebut.
“Iya yayasan margasatwa yang Bisma Bratakusuma menggugat Wali Kota Bandung,” kata Sulhan pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Aan—sapaan akrabnya—menjelaskan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan sertifikat hak guna pakai yang sebelumnya pernah menjadi objek sengketa dengan Pemerintah Kota Bandung.
Namun, ia belum dapat memaparkan rincian lebih lanjut mengenai gugatan itu.
“Iya betul, terkait sertifikat hak guna pakai,” ucapnya.
Kejati Tetapkan Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan Raden Bisma Bratakusuma dan Sri sebagai tersangka pada 25 November 2024.
Keduanya ditahan setelah menguasai lahan milik Pemkot Bandung tanpa membayar sewa.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menjelaskan, lahan Kebun Binatang Bandung seluas 1,39 hektare dan 285 meter persegi tercatat sebagai barang milik daerah (BMD) dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005.
Aset tersebut disewa YMT Bandung untuk operasional kebun binatang.
Menurut Cahya, perjanjian sewa berakhir pada 30 November 2007. Namun, yayasan tetap mengelola kebun binatang tanpa menyetorkan kewajiban ke kas daerah.
“Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan kebun binatang bersama-sama dengan tersangka RBB yaitu sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi/keluarga dari JS,” tuturnya.
Pada 21 Januari 2022, yayasan tersebut berganti kepengurusan. Jika pada 2017, S masih menjadi anggota pembina, RBB sekretaris II, dan JS ketua pengurus, maka setelah perubahan S ditunjuk sebagai ketua pembina dan RBB menjadi ketua pengurus.
Meski demikian yayasan tetap menguasai lahan Bandung Zoo tanpa menyetor uang sewa ke Pemkot. Hal ini menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp25 miliar.
Sri dan Bisma dijerat pasal dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini keduanya tengah diadili di PN Kota Bandung. Sementara itu, mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto juga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.