jpnn.com - Admin sekaligus pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan divonis tujuh bulan penjara setelah terbukti memanipulasi dan mengedit unggahan terkait aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus tahun 2025.
Hakim Ketua Adek Nurhadi menetapkan hukuman tersebut dikurangi lamanya masa hukuman yang telah dijalani Wawan.
"Menyatakan terdakwa Wawan Hermawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Dengan demikian, Wawan terbukti bersalah melanggar Pasal 28 Ayat (3) juncto Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 160 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 1 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, Wawan, yang juga merupakan mahasiswa didakwa memanipulasi konten di media sosial berupa ajakan anarkis saat demo Agustus tahun 2025.
Manipulasi diduga dilakukan Wawan menggunakan akun Instagram miliknya bernama @bekasi_menggugat.
Dikatakan bahwa akun @bekasi_menggugat dikuasai Wawan sejak 27 Maret 2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 826 akun. Di dalamnya, Wawan mengunggah konten berupa ajakan mengikuti aksi unjuk rasa pada Agustus 2025 di akun tersebut.



















































