jpnn.com - MATARAM – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.
Usulan tersebut untuk mengurasi porsi belanja pegawai Pemkot Mataram yang sudah melampaui angka 30 persen APBD.
Agar beban fiskal tidak bertambah berat, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengingatkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat untuk tidak menambah tenaga honorer baru.
"Saat ini belanja pegawai kami masih di atas 30 persen, karena itu jangan lagi ada perekrutan tenaga honorer baru," katanya di Mataram, Selasa (16/6).
Apapun alasannya, kata dia, OPD tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer karena porsi belanja pegawai di APBD harus berada pada posisi maksimal 30 persen.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menginstruksikan pemerintah daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer, yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI membahas persoalan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 8 Juni 2026.
Dia menjelaskan saat ini Pemkot Mataram tidak memiliki ruang untuk menambah tenaga honorer.
Ditekankan lagi alasannya, yakni pemkot masih berupaya menekan proporsi belanja pegawai agar sesuai dengan batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.






.jpeg)














































