jpnn.com, JAKARTA - Tajamnya sorotan terhadap tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah menemukan muara konkret pada kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun itu menjadi etalase sempurna bagi teori "penggiringan opini teknis" yang sering diperingatkan oleh para pengamat kebijakan publik.
Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, sosok Ibrahim Arief alias Ibam, yang menjabat sebagai konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, disebut-sebut sebagai arsitek di balik terpilihnya produk Google sebagai satu-satunya sistem operasi dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.
Jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riady mengungkapkan jauh sebelum proyek dimulai secara resmi pada 2020, Ibam diduga telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak vendor. Bahkan, pada April 2020, Ibam diketahui melakukan presentasi penggunaan Chromebook dalam rapat koordinasi teknis, yang kemudian diperkuat dengan pertemuan bersama Nadiem Makarim dan perwakilan Google.
Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menilai pola ini adalah bentuk nyata dari penguncian spesifikasi yang menggugurkan prinsip independensi.
"Jika seorang tenaga ahli sudah 'disuapi' spesifikasi oleh vendor sebelum kajian resmi, maka fungsi kepakarannya telah mati. Dia bukan lagi memberikan saran objektif, melainkan menjadi tenaga pemasaran terselubung," ujar Yanuar di Jakarta, Senin (20/4).
Dalam dakwaan, Ibam disebut memengaruhi tim teknis untuk menghasilkan kajian yang memaksakan penggunaan Chromebook. Akibatnya, pejabat eselon di kementerian, seperti Mulyatsyah, diduga hanya "mengekor" pada arahan teknis yang sudah dikunci tersebut tanpa mempertimbangkan aturan PBJ yang berlaku.
"Penentuan kuantitas dan jadwal itu ranah manajerial Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika tenaga ahli sudah menentukan operasional, itu namanya ultra vires atau melampaui kewenangan," ujar Yanuar.
Fenomena yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika spesifikasi teknis sudah "bocor" atau bahkan disuplai langsung oleh vendor kepada tenaga ahli sebelum kajian resmi dimulai. Yanuar menegaskan bahwa tindakan ini secara otomatis menggugurkan prinsip independensi yang diamanatkan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa.



















































