Menjelang Penetapan UMP 2026: Ini Detail Formula Kenaikan Upah Jika Mengacu pada PP 51/2023

15 hours ago 16
Menjelang penetapan UMP 2026, misal memakai PP 51/2023, ini Formula Kenaikan UMP terbaru. Indikator Inflasi, PE, dan nilai Alpha (0,10–0,30) jadi penentu Upah Minimum mendatang. (Pixabay/WonderfulBali)

KabarJakarta.com – Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 yang biasanya diumumkan pada akhir tahun, pembahasan mengenai dasar hukum perhitungan kenaikan upah kembali menjadi sorotan. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan kenaikan UMP akan digunakan.

Formula ini dirancang untuk memastikan bahwa kenaikan upah buruh berjalan beriringan dengan kondisi perekonomian daerah, dengan mempertimbangkan aspek inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Penerapan formula ini, jika ditetapkan, akan menjadi penentu krusial bagi besaran Upah Minimum yang akan diterima pekerja mulai 1 Januari 2026.

Dikutip dari peraturan.bpk.go.id, formula penetapan UMP ini melibatkan beberapa variabel makro yang harus dihitung secara cermat oleh pemerintah daerah, memastikan keputusan UMP 2026 tidak hanya akuntabel, tetapi juga realistis sesuai kondisi ekonomi lokal.

Formula Utama dan Nilai Penyesuaian Upah Minimum

Misal memakai PP 51/2023 sebagai acuan, dasar penghitungan Kenaikan UMP 2026 ditetapkan melalui dua rumus utama yang saling berkaitan:

1. Formula Penetapan UMP (Tahun Berikutnya)

Upah minimum tahun yang akan ditetapkan (UM (t+1)) dihitung dengan menambahkan Upah Minimum tahun berjalan (UM (t)) dengan nilai Penyesuaian Upah Minimum:

UM (t+1) = UM (t) + (Nilai Penyesuaian UM x UM (t))

Di mana hasil akhir UM (t+1) adalah besaran UMP 2026 yang akan diumumkan jika PP ini digunakan.

2. Formula Penghitungan Nilai Penyesuaian Upah Minimum

Nilai penyesuaian UMP inilah yang menentukan persentase kenaikan yang layak. Nilai ini merupakan hasil penjumlahan antara Inflasi Provinsi dengan komponen pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan dengan Upah Minimum tahun berjalan:

Nilai Penyesuaian UM = {Inflasi+(PE x alpha)} x UM(t)

Variabel Kunci Penentu Besaran UMP 2026 Jika PP 51/2023 Digunakan

Jika formula PP 51/2023 dijadikan pedoman, terdapat tiga variabel utama yang akan menentukan seberapa besar kenaikan UMP di masing-masing provinsi:

A. Inflasi

Inflasi yang digunakan adalah Inflasi Provinsi. Data inflasi ini secara spesifik dihitung dari periode September tahun sebelumnya (2024) sampai dengan periode September tahun berjalan (2025). Penggunaan data inflasi ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja agar tidak tergerus oleh kenaikan harga-harga.

B. Pertumbuhan Ekonomi (PE)

Variabel ini menggambarkan Pertumbuhan Ekonomi yang dicapai oleh provinsi. Pertumbuhan ekonomi menjadi komponen penting yang memastikan bahwa kenaikan upah didukung oleh kemampuan finansial dan produktivitas daerah.

C. Alpha (alpha)

Alpha (alpha) adalah indeks tertentu yang ditetapkan, menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai Alpha menjadi variabel kunci dalam menentukan persentase akhir kenaikan UMP.

Nilai Alpha (alpha) ditetapkan dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Penetapan nilai Alpha ini memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah, melalui Dewan Pengupahan, untuk melakukan penyesuaian yang sesuai dengan kondisi pasar tenaga kerja dan sektor ekonomi dominan di provinsi tersebut. Penentuan nilai Alpha yang diambil akan sangat memengaruhi persentase akhir kenaikan UMP.

Implikasi Jika Formula Ini Diterapkan untuk UMP 2026

Dengan menggunakan PP 51/2023 sebagai dasar, transparansi dalam penetapan Upah Minimum menjadi lebih ditekankan. Penetapan UMP 2026 didasarkan pada formula matematis yang berbasis pada data makro, menggantikan perhitungan yang sepenuhnya bergantung pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masa lalu.

Jika formula ini diterapkan, Kepala Daerah harus memastikan akurasi data inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PE) provinsi yang digunakan. Selain itu, penentuan nilai Alpha akan menjadi titik fokus utama diskusi antara pemerintah, serikat buruh, dan asosiasi pengusaha.

Keputusan terhadap nilai Alpha ini akan sangat menentukan kemampuan daerah untuk menjaga iklim investasi sambil tetap memastikan kesejahteraan pekerja. PP 51/2023, jika digunakan, diharapkan menjadi solusi berkelanjutan dalam menetapkan upah yang adil dan terukur di seluruh Indonesia.***

Read Entire Article
| | | |