jatim.jpnn.com, JOMBANG - Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) turut membahas isu mengenai rangkap jabatan, bagi Ketua PBNU dan Rais Aam yang akan terpilih ke depannya.
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU Asrorun Niam mengatakan pembahasan itu berhubungan dengan kepengurusan di organisasi dengan jabatan publik.
Niam menyebut sempat ada beberapa opsi yang muncul dalam menyikapi isu tersebut. Akan tetapi, dia tak menjelaskan secara detail sejumlah masukan dari peserta Muktamar.
“Disepakati dari opsi A dan B yang disiapkan oleh tim materi, melahirkan kesepakatan opsi jalan ketiga,” kata Niam, di Pondok Pesantren Bahrul Umum, Jombang, Sabtu (29/8).
Para muktamirin yang turut menghadiri Sidang Komisi Organisasi tersebut menyepakati, pemegang jabatan mandataris tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik.
“Hasil yang telah disepakati adalah khusus untuk mandataris Muktamar dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum (PBNU) tidak boleh rangkap jabatan politik,” ujarnya.
“Termasuk ketua partai, pimpinan DPR, DPD, presiden, gubernur, menteri dan sejenisnya yang didefinisikan secara rinci mengenai apa itu jabatan politik,” imbuh dia.
Di sisi lain, Niam mengungkapkan terkait aturan rangkap jabatan bagi pengurus partai ada di pasal lainnya. Hal tersebut tidak dibahas dalam Sidang Komisi Organisasi kali ini.



















































