Pasca NK Tersangka, Kabid PSMK Disdik Jabar Sulit Ditemui

1 week ago 25

KabarJakarta.com- Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Drs Edy Purwanto sulit dtemui pasca-penetapan EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Jawa Barat, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan unit sekolah baru di SMKN 1 Cijeungjing, Ciamis, tahun anggaran 2023.

Selain EK, JP selaku kontraktor pelaksana dalam pembangunan SMKN 1 Cijeungjing,  S dan IS masing-masing selaku konsultan pengawas dalam pembangunan SMKN 1 Cijeungjing.

“Kami menetapkan empat tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Raden Sudaryono, saat jumpa pers di kantor Kejari Ciamis, Rabu, 17 September 2025.

Penetapan tersangka ini, lanjut Sudaryono, setelah tim penyidik memeriksa saksi-saksi dari Disdik Jabar, penyedia konsultan, perencana, dan pengawas sebanyak 27 orang saksi yang diperiksa.

Tim penyidik telah meminta keterangan ahli fisik dari Politeknik Negeri Bandung dan mengecek fisik di lokasi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing,” tambah Sudaryono.

Penyidik juga telah meminta penghitungan kerugian negara kepada BPKP Provinsi Jawa Barat untuk penghitungan memastikan ada atau tidaknya kerugian negara terhadap perkara ini.

“(Penghitungan BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.771.391.000,” jelas Sudaryono.

Berdasarkan rangkaian kegiatan tersebut, lanjut dia, pihaknya menilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing tahun anggaran 2023.

Sudaryono menjelaskan, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Beredar informasi di lingkungan Disdik Jabar terkait ditetapkannya EK selaku PPK Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (USB-SMKN) I Cijeungjing tahun 2023 diduga adalah korban atau tukar kepala.

Kepala Bidang PSMK Edy Purwanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memberikan kuasa kepada EK selaku PPK tidak bisa cuci tangan.

Termasuk dari sisi pengawasan teknis USB SMKN 1 Cijeungjing Kab Ciamis ada pada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yaitu pejabat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk untuk melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dalam suatu program sesuai bidang tugasnya.

PPTK bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran (PA) atau KPA dan memiliki tugas untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan teknis serta membantu PA/KPA dalam menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran dan administrasi pembayaran.

Berikut data USB SMK Negeri 1 Cijeungjing 2023 yang diduga satu file dari aspek penawaran harga:

  1. Anugrah RZA Putra Rp.2.672.601.235,70
  2. CAMPERNIK Rp.2.672.601.235,70
  3. NURANI CIPTA MANDIRI Rp.2.672.601.235,70
  4. BINA RIZKY Rp.2.672.601.235,70
  5. AMIRA HASNA KREASI  Rp. 2.672.601.235,70-(Pemenang)
  6. VAN DOELOER Rp. 2.672.601.235,70
  7. HANDOYOSEWU Rp. 2.672.601.235,70
  8. ADY KARYA RAYA NUSANTARA Rp.2.672.601.235,70
  9. CV DHARMA BAKTI PERTIWI Rp 2.672.601.235,71
  10. POETRA DJAWA  Rp 2.679.609.765,47
  11. NIZAR Rp.2.835.789.236,47
  12. MUSTARINA MANDIRI Rp.2.935.144.841,52
  13. SUKAPURA Rp.2.958.710.456,76

Pasca penetapan EK sebagai tersangka, mendapat kritik tajam dari Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Jawa Barat, Ait M Sumarna.

Menurut Ait, belum ada penjelasan dari petinggi Disdik Jabar soal gagalnya pengawasan melekat kepada anggaran negara  yang digunakan untuk pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing.

“Pertama, setidaknya Kabid PSMK Edy Purwanto selaku KPA meminta maaf kepada publik karena di sub-bidangnya terjadi dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ait M Sumarna kepada KabarSunda, Jumat, 19 September 2025.

Kedua, lanjut Ait, berani tidak EK selaku  PPK membuka data pengadaan yang menggunakan metode E-Purchasing  Katalog Elektronik yang nilainya ratusan miliar yang dia (EK) hanya penerus jabatan dari orang-orang yang diduga pemain sebenarnya.

Seperti Pengadaan Alat Praktik Peningkatan Sarana Penunjang Pembelajaran Berbasis Digital Untuk SMA dengan nilai kontrak Rp 7.961.100.000,00 yang dikerjakan oleh BCA.

Pengadaan School Elearning Interaktif 2 Februari 2023    Rp 9.177.300.000,00 oleh PT. PPI,     Pengadaan Paket Peralatan Interaktif Merdeka Belajar 3 Februari 2023   Rp19.074.170.000,00, PT.EDE dan CV.SK  Rp. 703.680.000,00

Dan ketiga, tambah Ait, melihat dari aspek penawaran harga sebaiknya pihak Kejari Ciamis periksa juga Pokja ULP untuk lelang SMKN 1 Cijeungjing.

“Sembilan perusahan satu kendali, dari aspek penawaran,” ungkap Ait.

“Jangan hanya PPK, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas yang dijadikan tersangka, namun untuk Tenaga Teknis Perencana Pembangunan SMKN 1 Cijeunjing Rp. 67.386.000,00 penunjukan langsung jadikan juga tersangka,” tegasnya.

“Apakah lantaran konsultan perencana adalah dekat dengan salah satu mantan petinggi Disdik Jabar?” tanya Ait.

Selain Pokja ULP, kata Ait, Kabid PSMK juga harus diperiksa, selaku KPA dan PPTK SMKN 1 Cijeungjing.

“Dalam perhitungan kerugian negara untuk SMKN 1 Cijeungjing ada keanehan, yang mana penawaran dari perusahan pemenang Rp 2.672.601.235,70, tapi kerugiannya mencapai Rp 2.771.391.000,” terang Ait.

Ia menambahkan, laporan pihaknya (LSM Trinusa, red) kepada Kejati Jabar terkait dana hibah Rp 39 miliar yang dikelola bagian PSMA Disdik Jabar 2022 belum juga diperoses.

“Ini juga melibatkan mantan petinggi Disdik Jabar yang berinisial YSH, termasuk pengadaan ekatalog” pungkasnya.

Read Entire Article
| | | |