jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkot Semarang Hendrawan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan meja dan kursi SD yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/6) Hendrawan membeberkan sejumlah fakta mencengangkan.
Salah satunya, dia mengaku pernah meninjau bengkel milik pemenang tender proyek yang terletak di Kabupaten Pemalang.
“Saat itu saya bersama tim ke lokasi setelah kontrak awal ditandatangani. Kami hanya mengecek apakah mereka mampu mengerjakan. Saya tidak tahu siapa pemilik PT-nya,” ucap Hendrawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.
Belakangan baru diketahui, bengkel itu milik PT Deka Sari Perkasa yang dimiliki oleh Rahmat Djangkar.
Fakta lain yang mengejutkan adalah pengakuan Hendrawan soal pemberian uang sebesar Rp2,5 juta dalam sebuah tumbler saat kunjungan ke bengkel tersebut.
“Saya kira hanya tumbler biasa, ternyata isinya uang. Namun, uang itu sudah saya kembalikan atas perintah KPK,” tegasnya.
Tak hanya itu, Hendrawan juga menyebut nama terdakwa Martono yang memenangkan empat proyek besar Pemkot Semarang selama dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024.