kalsel.jpnn.com, MUARA TEWEH - Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah setempat menyambut bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.
"Penyesuaian jam kerja ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan spiritual ASN selama bulan puasa," kata Bupati Barito Utara Shalahuddin di Muara Teweh, Senin.
Menurut dia, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk serta memiliki waktu yang lebih berkualitas bersama keluarga tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pemerintah daerah, katanya, ingin memastikan bahwa seluruh ASN dan pegawai tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik, namun di sisi lain tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.
"Penyesuaian jam kerja ini bukan berarti mengurangi semangat kerja, justru menjadi momentum untuk meningkatkan disiplin dan kualitas pengabdian,” ucap Shalahuddin.
Bupati Barito Utara menegaskan, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal, profesional, dan responsif selama bulan Ramadhan. Semangat Ramadhan hendaknya menjadi energi positif untuk memperkuat integritas, etos kerja, dan komitmen dalam melayani masyarakat.
“Mari jadikan bulan yang penuh berkah ini sebagai sarana memperkuat komitmen dalam mengabdi. Ibadah tetap terjaga, kerja tetap gaspol. Tunjukkan bahwa ASN Barito Utara mampu menjaga keseimbangan antara kewajiban sebagai abdi negara dan kewajiban sebagai umat beragama,” kata dia menegaskan.
Dalam SE itu ditetapkan, untuk perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja pada Senin sampai Kamis masuk pukul 8.00 - 15.00 WIB, istirahat 12.00 - 12.30 WIB, dan Jumat 08.00 sampai 15.30 WIB, istirahat 11.30 hingga 12.30 WIB.
















































