jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya sedang menggenjot upaya legalisasi pernikahan siri melalui program terintegrasi yang ditargetkan rampung sepenuhnya pada 2025.
Inisiatif ini merupakan langkah konkret untuk menertibkan data kependudukan sekaligus menciptakan Surabaya bebas nikah siri pada tahun berikutnya.
Lewat program 'Lontong Kupang' (Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System), Pemkot bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama guna mempercepat proses isbat nikah secara massal.
Layanan ini telah berjalan sejak 2021 dan mengintegrasikan berbagai tahapan mulai dari persidangan, penerbitan buku nikah, hingga pembaruan dokumen administrasi seperti KK dan akta kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Eddy Christijanto menegaskan bahwa pengesahan pernikahan sangat krusial untuk memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak, terutama anak-anak yang lahir dari pernikahan tak tercatat.
“Jika tidak diisbatkan, anak hasil pernikahan siri hanya tercatat sebagai anak dari ibu. Hal ini berdampak pada hak sipil anak, termasuk hak waris, serta bisa mempengaruhi indeks pembangunan manusia,” ungkap Eddy, Jumat (20/6).
Dengan mengikuti proses isbat, pasangan akan memperoleh buku nikah resmi dan akta kelahiran anak akan direvisi untuk mencantumkan nama kedua orang tua. Hal ini dinilai penting agar anak memiliki status hukum yang jelas dan diakui negara.
“Legalitas ini bukan hanya soal dokumen, tapi juga bentuk perlindungan masa depan bagi anak dan ibunya,” katanya.