Peradi Bersatu: Gugatan ARUKKI Ditolak, Silfester Harus Dibebaskan Demi Keadilan

1 month ago 29

Minggu, 28 September 2025 – 17:00 WIB

 Gugatan ARUKKI Ditolak, Silfester Harus Dibebaskan Demi Keadilan - JPNN.com Jabar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan. Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, BOGOR - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) terhadap Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI Jakarta dalam kasus hukum Silfester Matutina.

Gugatan ARUKKI tersebut sebelumnya tercatat dalam perkara nomor 96/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel dan diputus pada Jumat, 19 September 2025. Dalam amar putusannya, PN Jaksel menolak seluruh permohonan ARUKKI.

ARUKKI sebelumnya meminta hakim untuk menyatakan penghentian penuntutan terhadap Silfester oleh Kejari Jaksel tidak sah, memerintahkan eksekusi segera terhadap Silfester, dan membebankan biaya perkara kepada pihak Kejaksaan. Namun, seluruh permintaan itu ditolak.

“Putusan ini menunjukkan bahwa peradilan di negeri ini tidak bisa diintervensi siapa pun. Silfester Matutina seharusnya dibebaskan demi keadilan,” kata Ade Darmawan dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).

Ade menjelaskan, berdasarkan Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 85 KUHP, perkara yang sudah kedaluwarsa tidak dapat dieksekusi.

“Kalau dipaksakan, justru melanggar aturan hukum,” ucapnya.

Ia juga menilai bahwa ahli yang dikutip dalam gugatan ARUKKI tidak memahami hukum pidana secara mendalam.

"Mungkin lebih cocok sebagai ahli tata negara, bukan pidana,” sindirnya.

PN Jaksel total gugatan ARUKKI soal kasus Silfester Matutina, Peradi Bersatu minta eksekusi dibatalkan karena dinilai cacat hukum dan sudah kedaluwarsa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |