jpnn.com, JAKARTA - Persoalan banyaknya organisasi advokat di Indonesia menjadi sorotan dalam Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Jakarta Selatan.
Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan dalam penerapan kode etik advokat.
Ketua DPC Peradi-SAI Jakarta Selatan Sahat M. Tamba mengatakan belum adanya satu acuan bersama menjadi tantangan dalam penegakan kode etik.
“Karena memang banyak organisasi advokat jadi belum ada satu acuan,” kata Sahat dalam Muscab di The Bellezza Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
Menurut Sahat, diperlukan satu dewan kode etik yang dapat menjadi rujukan bersama.
Dia menilai standar etik yang seragam penting untuk menjaga kualitas sekaligus marwah profesi advokat.
“Harus ada satu dewan kode etik yang menjadi acuan bersama,” ujarnya.
Sahat mengatakan persoalan tersebut tidak kalah penting dibandingkan target pertumbuhan jumlah anggota. Saat ini, DPC Peradi-SAI Jakarta Selatan memiliki 1.519 anggota.






















































