jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan seluas sekitar 493 meter persegi di Jalan Asia Afrika No. 24, Kota Bandung, Rabu (11/2/2026).
Proses eksekusi mendapat pengamanan dari aparat TNI, Polri, serta instansi terkait dan berlangsung kondusif.
Kuasa hukum pemohon dari ARJ Law Office Abdurrahman, mengatakan, eksekusi berjalan lancar tanpa kendala berarti.
"Alhamdulillah, hari ini bisa berjalan dengan kondusif. Proses eksekusinya dibantu oleh pihak keamanan, baik dari TNI, Polri, maupun instansi setempat," kata Abdurrahman di lokasi.
Dia menegaskan, pokok perkara sengketa lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Tadi kan ada beberapa tanggapan juga dari pihak termohon bahwasannya ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Itu menurut saya jelas, ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah inkrah. Untuk pokok perkaranya sudah selesai," jelasnya.
Menurut dia, perkara tersebut telah melalui proses hingga tingkat kasasi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Adapun upaya bantahan yang diajukan termohon, disebutnya sebagai hak yang bersangkutan terkait proses eksekusi.
"Bicara bantahan, itu adalah upaya mengenai eksekusi sendiri. Itu memang punya hak masing-masing. Tapi kalau untuk proses pokok perkaranya, itu sudah selesai, sudah inkrah," ujarnya.



















































