Polda Jabar Buru Jaringan TPPO, 2 Tersangka Penjualan Gadis Sukabumi ke Cina Diperiksa

4 weeks ago 38

Minggu, 12 Oktober 2025 – 15:30 WIB

Polda Jabar Buru Jaringan TPPO, 2 Tersangka Penjualan Gadis Sukabumi ke Cina Diperiksa - JPNN.com Jabar

Ilustrasi Tindak Pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur. Foto: Dok JPNN.com

jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi tengah menangani dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Sukabumi.

Korbannya adalah Reni Rahmawati, warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Reni dijual oleh seorang pria ke Guagzhou, Cina.

Polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial JA dan Y.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa para tersangka terlibat dalam proses perekrutan.

Para tersangka juga menjual korban dengan modus menawarkan pekerjaan.

"Saat ini, kedua terlapor sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar," kata Hendra dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).

Hendra menjelaskan, jajaran Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang yang merugikan masyarakat.

"Polri akan terus menelusuri jaringan di balik kasus ini. Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusaan yang tidak dapat ditoleransi," jelasnya.

Polda Jabar berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan Interpol untuk memulangkan Reni Rahmawati, gadis Sukabumi yang dijual ke Cina

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |