Polemik ASN Jadi Ketua KNPI, Praktisi Kepemudaan Minta Publik Kedepankan Rule of Law

1 day ago 15

Senin, 27 Juli 2026 – 18:05 WIB

Polemik ASN Jadi Ketua KNPI, Praktisi Kepemudaan Minta Publik Kedepankan Rule of Law - JPNN.com Jabar

Logo Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Foto: Instagram

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Polemik mengenai boleh atau tidaknya aparatur sipil negara (ASN) menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kembali menjadi perbincangan.

Perdebatan tersebut memunculkan berbagai pandangan, mulai dari aspek hukum, etika penyelenggaraan pemerintahan, hingga tata kelola birokrasi.

Praktisi dan pemerhati kepemudaan Jawa Barat, Syaiful Ramadlan, menilai polemik tersebut seharusnya disikapi secara objektif dengan menempatkan persoalan dalam perspektif negara hukum (Rule of Law), administrasi publik, dan prinsip good governance.

Menurut dia, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Namun, penilaian terhadap seseorang tidak boleh didasarkan pada asumsi atau prasangka, melainkan harus berlandaskan aturan hukum yang berlaku dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Negara hukum dibangun atas dasar norma yang jelas, argumentasi yang rasional, serta pembuktian yang objektif, bukan atas preferensi atau prasangka," ujar Syaiful dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Senin (27/7/2026).

Dia menjelaskan, hingga kini belum terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang ASN memimpin organisasi kepemudaan seperti KNPI.

Karena itu, menurut Syaiful, tidak tepat apabila seseorang langsung dinilai melanggar hukum hanya karena memegang jabatan di organisasi kepemudaan.

Praktisi kepemudaan Syaiful Ramadlan menilai polemik ASN menjadi Ketua KNPI harus dilihat berdasarkan hukum dan fakta, bukan prasangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |