bali.jpnn.com, DENPASAR - Ditlantas Polda Bali mengambil langkah tegas buntut banyaknya warga negara asing (WNA) yang terlibat kecelakaan saat berlibur di Pulau Dewata.
Polda Bali resmi melarang WNA yang tak terampil berkendara mengendarai sepeda motor saat berlibur menikmati destinasi wisata.
Larangan tersebut dilontarkan Dirlantas Polda Bali Kombes Turmudi seusai apel Operasi Zebra 2025 kemarin (17/11).
"WNA yang memang tidak bisa dan kurang terampil menggunakan kendaraan bermotor lebih khusus roda dua diimbau untuk tidak mengendarai kendaraan motor secara sendiri," kata Kombes Turmudi dilansir dari Antara.
Pada 2024, Polda Bali mencatat lakalantas yang melibatkan WNA sebanyak 142 kejadian.
Jumlah tersebut meningkat 35 persen dibandingkan tahun 2023.
Perinciannya, 21 WNA meninggal dunia, tiga luka berat, 171 luka ringan, dan kerugian materi mencapai Rp 211 juta.
Kombes Turmudi tidak merinci kecelakaan lalu lintas yang melibatkan WNA di Bali selama 2025.



















































