Praktisi Hukum Fidelis Sebut Kasus SMKN 1 Cijeunjing Ciamis Pembuka Korupsi Lain di Disdik Jabar

2 hours ago 9

KabarJakarta.com- Penetapan 4 orang tersangka dalam pembangunan SMKN 1 Cijeunjing, Kabupeten Ciamis diharapkan dapat membuka beberapa kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Praktisi hukum di Bandung, Fidelis Giawa SH mengharapkan, kasus korupsi di Ciamis yang melibatkan pejabat Disdik Jabar, menjadi pintu masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam kasus dugaan korupsi lainnya.

“Tapi saya sangat prihatin, tapi disisi lain puas terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Ciamis. Tapi saya berharap langkah yang diambil Kejari Ciamis hendaknya menjadi pintu masuk oleh Kejati  Jabar untuk mengungkap yang lain, karena masih banyak kasus-kasus besar di Disdik Jabar  sampai saat ini belum terungkap,” kata Ketua Bantuan Hukum Peradi Bandung ini kepada KabarJakarta, Kamis, 18 September 2025.

Ia lalu mencontohkan pembangunan Kantor Cabang Dinas (KCD) XII Kota Tasikmalaya, PIP Kabupaten Tasikmalaya, bantuan sosial ke sekolah, yayasan dan universitas, serta sejumlah laporan lainnya yang terkesan  tidak ditanggapi.

Fidelis menyebutkan untuk kasus Program Indonesia Pintar (PIP) Kabupaten Tasikmalaya yang diduga melibatkan Abur Mustikawanto, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII, pihak Kejaksaan Negeri Tasikmalaya sempat melakukan penggeledahan di kantor KCD XII pada Desember 2022, tapi sampai saat ini kasusnya tidak jelas.

Fidelis mengungkapkan, dalam kasus itu, setiap siswa kelas X SMA/SMK mendapatkan Rp 500 ribu, siswa kelas XI sebesar Rp 1 juta dan siswa kelas XII Rp 500 ribu di seluruh wilayah Tasikmalaya.

“Dari bantuan tersebut, terjadi pemotongan PIP sebesar 10 sampai 20 persen per siswa untuk siswa di 300 SMA/SMK  mulai dari tahun 2020. Kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah,” beber Fidelis.

Begitu juga pembangunan gedung Kantor KCD Wilayah XII Kota Tasikmalaya yang menelan anggaran Rp 5,8 miliar mangkrak, padahal proyek tersebut seharusnya rampung pada Desember 2022. Namun sampai tahun 2023 pekerjaan masih berlanjut.

“Kontraktor pelaksana  CV Mandiri Jaya Abadi yang beralamat di Bandung, tidak mampu melaksanakan kewajiban hanya sampai 70 persen per tanggal 28 Desember 2022,” terang Fidel.

Selain itu, ia juga menduga terjadi penyimpangan dalam anggaran Dana Hibah sebesar Rp 39 miliar yang diperuntukkan ke 39 lembaga tahun anggaran 2022.

Sementara itu, baik Kejati Jabar maupun sejumlah pejabat Disdik Jabar belum bisa memberi penjelasan mengenai dugaan korupsi di sejumlah proyek tersebut. Kabid SMK Disdik Jabar,  Edi Purwanto,  yang dihubungi via WA atau telepon tidak merespons.

Read Entire Article
| | | |