jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rasio utang negara sebesar 40,54 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025 masih aman.
Adapun angka rasio utang negara meningkat dari 39,81 peraen pada PDB di 2024 silam.
Purbaya mengaku angka tersebut dinilai masih jauh dari batas maksimal 60 persen terhadap PDB, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
“Pemerintah menegaskan meski rasio utang meningkat namun ini masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen PDB sesuai undang-undang, sehingga APBN kita tetap aman dan terkendali,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa (14/7).
Purbaya juga merespons kekhawatiran terkait rasio utang yang kian meningkat. Kata dia, skenario pengelolaan utang ke depan bertumbuh pada empat pilar.
Keempat pilar tersebut yakni koordinasi fiskal bertahap dalam rangka penguatan keseimbangan primer menuju positif, optimalisasi penerimaan negara, peningkatan kualitas belanja, serta pengelolaan portofolio utang aktif melalui Debt Switch, Buy Back, dan konversi pinjaman.
“Dengan strategi ini, pemerintah optimis rasio utang dapat dikendalikan bertahap sambil menjaga keberlanjutan fiskal dan agenda pembangunan,” jelas dia.
Adapun berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), posisi utang pemerintah per 31 Maret 2026 ini mencapai Rp 9.920,42 triliun atau 40,75 persen terhadap produk PDB.






















































