Ratusan Angkot Tua di Kota Bogor Mulai Dihapuskan

10 hours ago 2

Ratusan Angkot Tua di Kota Bogor Mulai Dihapuskan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin. ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat mulai menghapuskan angkot-angkot tua dengan menarik dokumen dan memberikan tanda tidak laik jalan terhadap lebih dari 300 angkutan kota yang melewati batas usia teknis 20 tahun.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyebut penertiban itu bagian dari penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

"Hingga saat ini, total lebih dari 300 angkot yang ditarik dokumennya dan diberikan tanda tidak laik jalan," kata Jenal, Selasa (14/7/2026).

Pada Selasa, Jenal memimpin operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota, dan TNI dari Satuan Garnisun di Jalan Ir H Juanda.

Dalam operasi yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB tersebut, petugas menjaring 21 angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Sejumlah pengemudi juga diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Jenal menegaskan sosialisasi mengenai penghapusan angkot tua telah dilakukan jauh hari kepada pengemudi maupun pengusaha angkutan sehingga tidak ada alasan bagi kendaraan yang telah melewati batas usia teknis untuk tetap beroperasi.

"Saya rasa tidak ada lagi pengendara atau pengusaha yang berani mencoba-coba. Apalagi ketika sudah dilakukan pencoretan, tapi kemudian masih berkeliaran," ujarnya.

Menurut dia, penertiban tersebut bukan dilakukan atas kepentingan individu maupun semata-mata perintah pimpinan daerah, tetapi merupakan pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, dan peraturan wali kota.

Pemkot Bogor, Jawa Barat mulai menghapuskan angkot-angkot tua dengan menarik dokumen dan memberikan tanda tidak laik jalan lebih 300 angkutan kota.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |