jpnn.com - Tim kuasa hukum terdakwa Priyo Bagus Setiawan, Ruslandi menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dalam perkara dugaan pembunuhan berencana.
Ruslandi mengatakan pihaknya tetap akan menempuh upaya banding karena kliennya berhak menolak putusan pengadilan tingkat pertama.
"Kami menghormati hukum. Tetap hak daripada kami adalah melakukan upaya banding apabila menolak putusan pengadilan tingkat pertama," kata dia, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Ruslandi, majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri dalam menjatuhkan putusan. Namun, pihaknya menilai vonis tersebut belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dia menilai fakta persidangan dan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara tersebut.
"Tidak sesuai dengan fakta persidangan dan sama sekali kejujuran ini tidak dianggap. Majelis hakim tentu punya pertimbangan, tetapi kami punya hak menolak seluruh pertimbangan itu menjadi putusan," ujarnya.
Ia mengatakan keberatan tersebut telah disampaikan kepada majelis hakim saat sidang pembacaan putusan pada Jumat (3/7).
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis kepada kliennya.





















































