Sanksi dari UPN Yogyakarta Terhadap 5 Dosen yang Terbukti Melakukan Pelecehan Verbal

21 hours ago 15

Minggu, 24 Mei 2026 – 12:50 WIB

Sanksi dari UPN Yogyakarta Terhadap 5 Dosen yang Terbukti Melakukan Pelecehan Verbal - JPNN.com Jogja

Kampus UPN Veteran Yogyakarta. Foto: Dok. Humas UPN veteran

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta akhirnya menjatuhkan sanksi kepada dosen yang terbukti melakukan kekerasan seksual saat mengajar di kampus.

UPN Yogyakarta menjatuhkan sanksi kepada lima terlapor yang terbukti melakukan pelecehan verbal dalam tugasnya sebagai dosen.

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 1538/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1539/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1540/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1541/UN62/TP/KEP/2026, dan Keputusan Rektor Nomor 1542/UN62/TP/KEP/2026 yang ditetapkan pada 22 Mei 2026. 

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Mohamad Irhas Effendi mengatakan bahwa proses pemeriksaan hingga pemberian sanksi telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT. Kami ingin memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” kata rektor.

Irhas mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses penanganan kasus ini secara objektif, bertanggung jawab dan memperhatikan perlindungan terhadap korban. 

Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta Iva Rachmawati menyebut mereka telah menggali keterangan dari 13 saksi dan 10 pelapor atau korban sejak 19 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan tersebut lima terlapor terbukti melakukan pelecehan verbal berupa penyampaian ucapan bernuansa seksual.

UPN Veteran Yogyakarta menjatuhkan sanksi kepada 5 dosen yang terbukti melakukan pelecehan verbal terhadap mahasiswanya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |