jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menertibkan rumah yang berdiri di atas lahan aset pemerintah di Kelurahan Bendan Duwur, Kecamatan Gajahmungkur, Kamis (25/9).
Pembongkaran dilakukan Satpol PP dengan menggunakan alat berat setelah penghuni rumah diminta mengosongkan bangunan.
Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta menjelaskan bahwa lahan seluas 1.800 meter persegi tersebut tercatat resmi milik Pemkot Semarang berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 17.
Rumah itu dihuni oleh Martin dan istrinya yang bekerja sebagai pengumpul barang rongsokan yang mengaku menempati lahan atas izin Yayasan Harjontani Belopurojo.
“Hari ini kami mengamankan dan membongkar aset milik Pemkot Semarang di Jalan Tinjomoyo. Sertifikat hak pakai sudah terbit sehingga secara hukum tanah ini sah milik Pemkot Semarang. Kami sudah dua kali memanggil pihak yang mengaku memiliki lahan ini, tetapi mereka tetap menempati,” kata Marthen.
Menurutnya, sebelum pembongkaran pihaknya telah menempuh prosedur berupa somasi, pemanggilan hingga mediasi. Proses berlangsung tanpa perlawanan karena penghuni sudah diberi waktu cukup untuk mengosongkan rumah.
Menurut Marthen, langkah tersebut bagian dari program penertiban aset pemerintah yang masih dikuasai masyarakat tanpa izin.
“Ini salah satu dari sekian aset yang kami amankan. Ke depan, kami akan terus melakukan pengamanan aset agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.



















































