jpnn.com - JAKARTA - Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo mengatakan bahwa selama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN tidak direvisi, maka gelombang aksi menuntut alih status PPPK ke PNS akan terus berlanjut.
Menurut Eko Wibowo, selama tidak ada persamaan status, maka PPPK akan tetap mendapatkan perlakuan tidak setara. Eko menambahkan bahwa setelah lima tahun berjalan, PPPK merasakan ada perlakuan tidak adil dari pemerintah. Selain itu, kata Eko, PNS pun ikut menyepelekan PPPK dengan menyatakan hanya pegawai kontrak.
Oleh karena itu, Eko menyatakan bahwa pemerintah wajib membereskan masalah regulasi agar PNS dan PPPK setara. Pemerintah juga harus membuktikan pernyataannya bahwa PPPK bukan lapis kedua.
"Pemerintah saat me-launching PPPK tahun 2019 menyatakan PNS dan PPPK sama kedudukannya. Ini tahun kelima dan terasa banget perbedaannya," kata Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo, kepada JPNN, Senin (17/11).
Dia menilai bahwa akar masalahnya ada di UU ASN. Oleh karena itu, Ekowi menegaskan, UU ASN harus direvisi. Dengan demikian, kata Ekowi, tidak ada lagi namanya ASN dibagi dua, yakni PNS dan PPPK.
Ekowi menyarankan namanya cukup ASN atau PNS. Bila pemerintah memilih ASN, maka PNS dan PPPK tidak ada lagi. Sebaliknya, bila memilih PNS, maka istilah ASN dan PPPK ditiadakan. "Selama UU ASN 2023 tidak direvisi, maka akan ada gelombang aksi turun ke jalan menuntut PPPK beralih PNS," kata Ekowi.
Dia mengatakan bahwa satu-satunya yang bisa menyelesaikan masalah tersebut hanya Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Namun, lanjut Ekowi, yang menjadi pertanyaan ialah apakah Presiden Prabowo mau merevisi UU ASN.
Tokoh muda pendidikan Riau yang peduli terhadap dunia pendidikan ini berharap kepada Presiden Prabowo untuk memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini segera berkoordinasi dengan instansi terkait membahas revisi UU ASN bersama DPR RI.


















































