jpnn.com - LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) penuh maupun P3K paruh waktu dibebankan ke anggaran pendapatan belanja dan daerah (APBD) 2026. Hal itu sesuai arahan Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki.
"Kami sampai hari ini untuk gaji pokok dan tunjangan PPPK penuh dan paruh waktu dari APBD," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Halson Nainggolan dalam keterangan di Lebak, Rabu (10/6).
Para PPPK tersebut diberlakukan sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), yang juga mendapatkan gaji ke 13 dan 14.
Sebab, PPPK baik penuh maupun paruh waktu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Dengan demikian, kinerja dan etos kerja di lingkungan pemerintah daerah dapat maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kami minta PPPK penuh dan paruh waktu disiplin bekerja sebagai abdi negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Halson.
Menurut Halson, selama ini, gaji dan tunjangan PPPK, termasuk gaji 13 dan 14 bersumber dari pendapatan daerah, yakni pendapatan asli daerah (PAD) dan dana alokasi umum (DAU).
Oleh karena itu, pemerintah daerah mendorong peningkatan PAD tanpa membebani masyarakat, agar ruang fiskal untuk mendukung kesejahteraan aparatur, termasuk PPPK.






















































