jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap seorang pria berinisial AK (33), warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu-sabu dengan berat kotor total sekitar 6,17 gram. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar rumah di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan pada Rabu (3/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Hamzaid mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah setempat.
“Benar, Sat Resnarkoba Polres Lamongan telah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial AK beserta sejumlah barang bukti,” kata Hamzaid, Selasa (9/6).
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus plastik klip berisi sabu yang diduga siap edar.
Polisi juga menyita sebuah dompet warna hitam, satu pak plastik klip kosong, alat sekrop dari sedotan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AK diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa.
“AK diketahui merupakan residivis kasus yang sama, yakni tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum dan menjalani masa pidana sejak tahun 2022,” ujar Hamzaid.



















































