Siap Buka Data, KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah dalam Muktamar

10 hours ago 21

Sabtu, 29 Agustus 2026 – 13:08 WIB

Siap Buka Data, KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah dalam Muktamar - JPNN.com Jatim

Ketua KPK NU Muhammad Sholihin (tengah) menyampaikan dugaan rasuah dalam Muktamar. Foto:Source for JPNN

jatim.jpnn.com, JOMBANG - Gerakan Warga NU yang membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) mengaku telah mengantongi bukti dugaan rasuah atau jual beli suara dalam Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

Ketua KPK NU Muhammad Sholihin mengatakan pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti dugaan pemberian suap kepada unsur Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) maupun Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).

Menurut Sholihin, dugaan rasuah tersebut berkaitan dengan upaya mengatur dukungan terhadap calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

"Kami telah mengumpulkan bukti-bukti rasuah. Jual beli suara diduga dilakukan sebelum Muktamar digelar, baik di hotel maupun di tempat lain yang sudah kami endus lokasi eksekusinya," kata Sholihin di kawasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Alumni Pondok Pesantren Bahrul Ulum tersebut mengeklaim terdapat tim sukses calon yang sebelum Muktamar NU berkeliling ke sejumlah daerah untuk memberikan suap kepada pengurus cabang maupun wilayah.

Dia bahkan menyebut dugaan praktik tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan sejumlah pihak. Namun, tudingan tersebut belum disertai bukti yang telah diverifikasi secara independen.

Sholihin juga menyoroti beredarnya lembar dukungan calon AHWA sebelum Muktamar NU berlangsung. Menurut dia, dokumen tersebut telah beredar melalui media umum maupun media sosial.

Dia menduga beredarnya dokumen tersebut merupakan bentuk penolakan sejumlah PWNU dan PCNU terhadap upaya jual beli suara.

KPK NU menyoroti dugaan jual beli suara dalam Muktamar NU. Mereka mengaku mengantongi bukti dan menyoroti dokumen dukungan calon AHWA.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |