bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menggagalkan aksi pengedaran narkotika jenis sabu-sabu (SS) di wilayah Denpasar Timur.
Seorang kurir berinisial IKATD, 26, diringkus di kediamannya di Jalan Nagasari, Gang Sedap Malam, Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kamis (10/9) siang.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus Dharmawan.
Petugas bergerak seusai menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Saat penggerebekan di kamar tersangka sekitar pukul 12.00 WITA, tim menemukan delapan paket sabu-sabu siap edar dengan berat bersih mencapai 51,22 gram," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Jumat (11/9).
Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dua lokasi terpisah, yakni empat paket di dalam tas tenteng dan empat paket lainnya disimpan di dalam wadah permen.
Selain sabu-sabu, petugas menyita dua buah alat isap alias bong serta satu unit timbangan elektrik.
Dari hasil interogasi awal, pemuda yang belum pernah dihukum ini mengaku berperan sebagai kurir atas perintah seseorang bernama Ayax alias Mr. Gas.



















































