jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Persidangan permohonan pemeriksaan perseroan yang melibatkan PT Mitra Investa Propertindo dalam hal pengelolaan Condotel di jalan LL RE Martadinata Kota Bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Rabu (28/1/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang VI tersebut dipimpin oleh Hakim Agus Komaarudin.
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan alat bukti surat yang diajukan baik oleh pihak pemohon maupun termohon.
Hakim memeriksa satu per satu dokumen yang diserahkan ke persidangan secara teliti, guna memastikan relevansi dan keabsahan bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Dalam persidangan, pihak termohon menghadirkan seorang saksi dari unsur karyawan perusahaan. Sementara itu, pemohon menghadirkan seorang ahli yang merupakan guru besar dengan keahlian di bidang perseroan dan perbankan yaitu Prof Johannes Ibrahim.
Di hadapan majelis hakim, Johannes menyampaikan pandangan terkait substansi perkara. Menurutnya, apabila dilihat dalam konteks operasional perusahaan, terdapat indikasi unsur-unsur perbuatan melawan hukum.
“Kalau saya melihat dalam konteks di sini, perseroan ini dalam menjalankan operasionalnya ada unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, memang perlu dilakukan pemeriksaan terhadap perseroan agar dapat terlihat bagaimana dugaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang ada,” ujar Johannes di persidangan.
Johannes berkesimpulan seperti itu setelah melihat ilustrasi yang diajukan pemohon dan termohon dalam konteks tata kelola perseroan.



















































