jpnn.com - TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memproses pemberhentian 13 PPPK yang mengundurkan diri maupun melanggar disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI (BKD dan KORPRI) Provinsi Kepulauan Riau Yeny Trisia Isabella menyebutkan, sudah ada lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
Adapun terhadap delapan PPPK lainnya masih dalam proses penerbitan SK pemberhentian.
Yeny mengatakan belasan PPPK tersebut tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Dijelaskan, proses pemberhentian PPPK penuh waktu telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dikatakan, PPPK yang mengajukan pengunduran diri harus memenuhi ketentuan minimal 90 persen capaian kinerja dan 90 persen kehadiran sesuai kontrak kerja.
Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Kepulauan Riau, menerbitkan surat penundaan pemberhentian sebelum SK pemberhentian diterbitkan.
"Dalam menjalani masa penundaan itu, ASN tidak masuk kerja dan tidak mengisi e-kinerja. Setelah itu, kepala OPD kembali menyurati BKD untuk penerbitan SK pemberhentian PPPK tersebut," kata Yeny di Tanjungpinang, Selasa (14/7).






















































